Membasmi Pelaku Makat Atas Nama Agama - Aswaja Muda Ngemplak Boyolali

Membasmi Pelaku Makat Atas Nama Agama

Membasmi Pelaku Makat Atas Nama Agama
Saat ini kita sering menyaksikan sebagian Muslim melakukan tindakan makar dan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah dengan mengatasnamakan agama. Mereka mengutip ayat al-Quran dan hadis Nabi saw. sebagai dalil untuk membenarkan tindakannya. Bahkan slogan dan atribut mereka kental dengan simbol agama seperti bendera bertuliskan kalimat tauhid, teriakan dengan kalimat takbir dan lain sebagainya. Alasan mereka melakukan tindakan makar dan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah beragam antara kelompok satu dengan lainnya. Ada yang beralasan karena pemerintah tidak melaksanakan syariat Islam, ada yang beralasan karena ingin mendirikan negara Islam, ada yang menuduh pemerintah zalim karena bekerja dengan asing, dan ada pula yang hendak mengubah ideologi sebuah negara dengan ideologi tertentu sesuai keyakinan mereka. Apapun alasan mereka meskipun berdalil dan mengatasnamakan agama, melakukan tindakan makar terhadap pemerintah yang sah tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini karena tindakan makar hanya akan menimbulkan fitnah, kekacauan dan perpecahan di tengah masyarakat sehingga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru akan menimbulkan kesengsaran hidup di tengah masyarakat karena keamanan tidak stabil dan tentram. Karena itu, pemerintah yang sah dengan dibantu oleh rakyat dibolehkan untuk membasmi setiap kelompok yang hendak melakukan makar dan pemberontakan. Baik karena alasan membela Islam atau lainnya, setiap kelompok yang melakukan tindakan makar dan pemberontakan boleh dibasmi bahkan diperangi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Zaila’i dalam kitabnya Tabyinul Haqaiq berikut;
فَإِذَا وُجِدَ دَلِيلُ الشَّرِّ وَهُوَ اجْتِمَاعُهُمْ وَتَعَسْكُرُهُمْ يَجِبُ دَفْعُهُمْ بِالْقِتَالِ
“Jika sudah ditemukan tanda bahaya, yaitu mereka sudah bergerombol dan sudah membuat serdadu, maka wajib membasmi mereka melalui perang.” Imam Al-Zaila’i juga mengutip fatwa Imam Abu Hanifah bahwa jika rakyat memiliki kemampuan, maka mereka wajib membantu pemerintah dalam membasmi para pemberontak. Rakyat tidak boleh membantu para pemberontak meskipun mereka mengatasnamakan Islam atau membela agama Islam. Imam Abu Hanifah berkata sebagai berikut;
إنْ كَانَ النَّاسُ مُجْتَمَعِينَ عَلَى إمَامٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالنَّاسُ آمِنُونَ وَالسُّبُلُ آمِنَةٌ فَخَرَجَ نَاسٌ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ الْإِسْلَامَ عَلَى إمَامِ أَهْلِ الْجَمَاعَةِ فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يُعِينُوا إمَامَ أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَإِنْ لَمْ يَقْدِرُوا عَلَى ذَلِكَ لَزِمُوا بُيُوتَهُمْ وَلَمْ يَخْرُجُوا مَعَ الَّذِينَ خَرَجُوا عَلَى إمَامِ أَهْلِ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يُعِينُوهُمْ
“Jika rakyat berkumpul di bawah pemimpin dari kalangan Muslim dan mereka aman, jalan-jalan aman, kemudian ada sekolompok orang yang mengatasnamakan Islam keluar (tidak taat) dari pemimpin ahli jamaah, maka wajib bagi kaum Muslimin untuk membantu pemimpin tersebut. Jika mereka tidak mampu membantu, mereka wajib berdiam di rumah dan tidak boleh keluar bersama kelompok yang keluar dari pemimpin tersebut dan tidak boleh membantu mereka.” Melalui keterangan ini, maka boleh bagi pemerintah dengan dibantu rakyat untuk membasmi pelaku makar dan para pemberontak, meskipun mereka berdalil atas nama bela Islam atau lainnya. Kriminal

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Membasmi Pelaku Makat Atas Nama Agama"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel